
- Kelembagaan Desa
- Pemerintahan Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat kesepakatan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina perekonomian Desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara pertisipatif
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Wewenang yang lain antara lain :
- Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Oleh sebab itu dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa, maka BPD berperan antara lain :
- Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Oleh sebab itu dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa, maka BPD berperan antara lain :
- Menggali Aspirasi.
- Merumuskan aspirasi
- Menyalurkan aspirasi
- Menetapkan Peraturan Desa yang berhubungan dengan hasil Musrenbang Desa.
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Muttaqun |
Ketua |
|
2 |
Drs. Muhtadim |
Wakil Ketua |
|
3 |
Adam Ahmad Syahrul Alim, Lc |
Sekretaris |
|
4 |
Afifuddin, S. Ag. M. Pd. I |
Anggota |
|
5 |
Ali Budiman, SP |
Anggota |
|
6 |
Agus Ridlwan, HY. Si |
Anggota |
|
7 |
Dhuhroh Malik, S. Pd |
Anggota |
|
|
Jumlah |
7 Orang |
- RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas, RT/RW mempunyai fungsi :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
|
NO |
N A M A PEJABAT |
Ketua RW/RT |
|
|
1 |
Imam Zarkasih |
Ketua RW 01 |
|
|
2 |
Mudhofar |
Ketua RW 02 |
|
|
3 |
Edy Ngatemin |
Ketua RW 03 |
|
|
4 |
Muafiq |
Ketua RT 01 |
|
|
5 |
Mahsun |
Ketua RT 02 |
|
|
6 |
Ahmad Saikhu |
Ketua RT 03 |
|
|
7 |
Ahmad Asif |
Ketua RT 04 |
|
|
8 |
Abdul Adlim |
Ketua RT 05 |
|
|
9 |
Khusni |
Ketua RT 06 |
|
|
10 |
Zanul Arifin |
Ketua RT 07 |
|
|
11 |
Zaki Mubarrok |
Ketua RT 08 |
|
|
12 |
Syaiful Bahri |
Ketua RT 09 |
|
|
13 |
Saiful Afif |
Ketua RT 10 |
|
|
14 |
Sholihin |
Ketua RT 11 |
|
|
15 |
Subakti |
Ketua RT 12 |
|
|
16 |
Mukid. S |
Ketua RT 13 |
|
|
|
Jumlah |
16 Orang |