You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sembunganyar
Desa Sembunganyar

Kec. Dukun, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

TERWUJUDNYA DESA SEMBUNGANYAR YANG BERSIH, AMAN, HARMONIS, GIAT DAN AGAMIS

Struktur Pemerintahan Desa

27 Juli 2023 Dibaca 266 Kali
Struktur Pemerintahan Desa

  • Kelembagaan Desa
    • Pemerintahan Desa

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai wewenang :

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat kesepakatan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa.
  6. Membina perekonomian Desa.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara pertisipatif
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Wewenang yang lain antara lain :

  1. Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Oleh sebab itu dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa, maka BPD berperan antara lain :

  1. Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Oleh sebab itu dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa, maka BPD berperan antara lain :

  1. Menggali Aspirasi.
  2. Merumuskan aspirasi
  3. Menyalurkan aspirasi
  4. Menetapkan Peraturan Desa yang berhubungan dengan hasil Musrenbang Desa.

No

Nama

Jabatan

1

Muttaqun

Ketua

2

Drs. Muhtadim

Wakil Ketua

3

Adam Ahmad Syahrul Alim, Lc

Sekretaris

4

Afifuddin, S. Ag. M. Pd. I

Anggota

5

Ali Budiman, SP

Anggota

6

Agus Ridlwan, HY. Si

Anggota

7

Dhuhroh Malik, S. Pd

Anggota

 

Jumlah

7 Orang

  • RT/RW

RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas, RT/RW mempunyai fungsi :

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

NO

N A M A PEJABAT

Ketua RW/RT

 
 

1

Imam Zarkasih

Ketua RW 01

 

2

Mudhofar

Ketua RW 02

 

3

Edy Ngatemin

Ketua RW 03

 

4

Muafiq

Ketua RT 01

 

5

Mahsun

Ketua RT 02

 

6

Ahmad Saikhu

Ketua RT 03

 

7

Ahmad Asif

Ketua RT 04

 

8

Abdul Adlim

Ketua RT 05

 

9

Khusni

Ketua RT 06

 

10

Zanul Arifin

Ketua RT 07

 

11

Zaki Mubarrok

Ketua RT 08

 

12

Syaiful Bahri

Ketua RT 09

 

13

Saiful Afif

Ketua RT 10

 

14

Sholihin

Ketua RT 11

 

15

Subakti

Ketua RT 12

 

16

Mukid. S

Ketua RT 13

 

 

Jumlah

16 Orang