TERWUJUDNYA DESA SEMBUNGANYAR YANG BERSIH, AMAN, HARMONIS, GIAT DAN AGAMIS

Artikel

(BEGINI SOLUSI) cara buka blokir BRImo tanpa ke bank layanan cara atasi buka akun BRImo terblokir

12 Oktober 2021 07:03:21  Administrator  229 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Untuk membuka Blokir BRImo Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp (0822 8104 1417 atau 0823 8143 4017) Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo.

 

 

 

Jika Akun BRImo terblokir karena salah PIN 3 kali, Anda bisa menghubungi Call Center BRI di nomor Whatsapp (0822)81041417 atau +6282381434017. Anda juga bisa mencoba mereset password BRImo melalui aplikasi BRImo.

 

 

 

 

 

 

 

Untuk membuka Blokir BRImo Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp (0822 8104 1417 )atau ( 0823 8143 4017) Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo.

 

 

 

 

 

 

 

Untuk membuka Blokir BRImo Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp (0822 8104 1417 )atau ( 0823 8143 4017) Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo.

 

 

 

 

 

 

 

BRImo yang terblokir karena salah PIN 3 kali, Anda bisa menghubungi Call Center BRI di nomor (0822)81041417 atau +6282381434017. Anda juga bisa mencoba mereset password BRImo melalui aplikasi BRImo.

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MASUK

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Dukun No. 14 Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik
Desa : Sembunganyar
Kecamatan : Dukun
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61175
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.447
    Kemarin:1.843
    Total Pengunjung:148.064
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.186
    Browser:Mozilla 5.0